May 20, 2012, 01:50:02 PM




Author Topic: Kendaraan Hilang, Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi  (Read 555 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline vixicyber

  • Global Moderator
  • *****
  • Posts: 198
  • Reputasi : +4/-0
    • View Profile
    • YAMAHA V-IXION JAKARTA
Kendaraan Hilang, Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi
« on: September 15, 2011, 12:08:53 AM »

Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengusulkan adanya pasal dalam revisi peraturan daerah tentang perparkiran yang mewajibkan pengelola parkir di Jakarta mengganti kendaraan yang rusak atau hilang.

Ichwan Zayadi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan harus ada aturan kewajiban pengelola parkir mengasuransikan kendaraan. "Sehingga ada proses penggantian terhadap kendaraan yang hilang atau rusak," kata dia dalam rapat paripurna DPRD di gedung Lembaga Pertahanan Nasional, yang dihadiri oleh 61 dari 93 anggota DPRD. Sidang digelar di gedung itu karena gedung DPRD sedang direnovasi.

Rapat paripurna membahas pandangan umum tiap fraksi terhadap empat rancangan perda baru, yakni revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, Raperda Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial, Raperda Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan, serta Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu.

Menurut Mirna Destian Na'amin dari Fraksi Partai Demokrat, aturan kewajiban pengelola mengasuransikan kendaraan yang diparkir seharusnya juga diterapkan dalam parkir di ruang milik jalan. "Ini penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat," katanya, Rabu (14/9).

Dewan juga meminta Pemerintah Provinsi DKI mengurangi parkir on street secara bertahap. "Ini dapat mengurangi kemacetan di pusat kegiatan," kata Ichwan.

Dia meminta agar ketentuan ruang milik jalan yang bisa dijadikan tempat parkir diatur lebih detail. Ichwan juga menekankan perlunya semua bangunan umum menyediakan fasilitas parkir sesuai dengan kebutuhan. "Revisi perda harus mengatur rancangan ERP (jalan berbayar)," kata dia.

Fraksi Golkar, yang diwakili Ashraf Ali, menyoroti target retribusi daerah dari sektor parkir yang tak pernah terpenuhi selama tiga tahun terakhir. Golkar menduga ada kebocoran retribusi daerah dari sektor parkir. Menurut Ashraf, data yang dimiliki fraksinya menunjukkan adanya 517 ruas jalan yang dijadikan tempat parkir on street.

"Di mana 294 lokasi termasuk parkir golongan A dengan intensitas padat. Sisanya, 223, termasuk lokasi parkir golongan B dengan intensitas lalu lintas rendah."

Dia mempertanyakan rencana retribusi parkir pada saat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan pada revisi rancangan perda pasal 47 ayat 1, 2, dan 3. "Apakah ini merupakan solusi ketidakmampuan BP Perparkiran untuk memberikan kontribusi pada pendapatan daerah ?"

sumber

Offline Adam

  • V-RIDERS MC
  • Administrator
  • *****
  • Posts: 495
  • Reputasi : +2015/-0
    • View Profile
    • V-RIDERS (V-IXION RIDERS JAKARTA)
Re: Kendaraan Hilang, Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi
« Reply #1 on: January 26, 2012, 12:46:00 PM »
setuju :lolo: baca judulnya

Offline avaitBisk

  • Full Member
  • ***
  • Posts: 106
  • Reputasi : +0/-0
    • View Profile
Re: Kendaraan Hilang, Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi
« Reply #2 on: January 27, 2012, 07:25:22 AM »
setuju :lolo: baca judulnya

setuju dah  :peace:


Offline HIZZAR_VRiders

  • Full Member
  • ***
  • Posts: 126
  • Reputasi : +7/-0
  • Only GOD Can Judge Me
    • View Profile
Re: Kendaraan Hilang, Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi
« Reply #4 on: February 02, 2012, 04:55:47 PM »
Setuju dengan biaya parkir yang makin selangit.....